Jumat 03 Jul 2020 17:33 WIB

Korban Pengintipan CCTV Starbucks Diimbau Melapor

Korban pengintipan CCTV Starbucks diminta melapor ke Polres Jakut.

Red: Indira Rezkisari
Pengunjung Starbucks menjadi korban pengintipan di salah satu gerai Starbucks di Jakarta. Starbucks sudah melakukan pemecatan ke karyawan yang dianggap melakukan tindakan tidak sopan ke pengunjung.
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Pengunjung Starbucks menjadi korban pengintipan di salah satu gerai Starbucks di Jakarta. Starbucks sudah melakukan pemecatan ke karyawan yang dianggap melakukan tindakan tidak sopan ke pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengimbau wanita yang menjadi korban pengintipan menggunakan kamera CCTV oleh dua mantan pegawai Starbucks untuk melapor kepada pihak Kepolisian. Kejadian bertempat di Starbucks Sunter Mall.

"Kita sedang coba dari Kepolisian untuk menghubungi korban atau memang korban akan melapor untuk kita lanjutkan kasusnya, atau nanti seperti apa kita tunggu saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (3/7).

Baca Juga

Yusri berharap korban segera melapor agar kejadian yang viral di media sosial tersebut bisa diselesaikan oleh Kepolisian. "Mudah mudahan korban hari ini bisa menghadap, kita lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara," ujarnya.

Warganet pada Kamis (2/7) dihebohkan dengan beredarnya video oknum pegawai Starbucks yang mengintip bagian sensitif dari seorang pelanggan wanita yang sedang berada di gerai Starbucks di Sunter Mall, Jakarta Utara. Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku pada Kamis malam (2/7) namun tidak menjelaskan di mana keduanya diamankan. Kedua pelaku diketahui berinisial K dan D, keduanya berusia sekitar 20 tahun.