Jumat 03 Jul 2020 17:44 WIB

KPPPA: Informasi Covid-19 Belum Inklusif Bagi Disabilitas

Hanya 30 persen penyandang disabilitas paham protokol pencegahan penularan Covid-19.

Covid-19 (ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menyatakan media informasi tentang Covid-19 belum inklusif bagi para penyandang disabilitas, termasuk anak-anak.
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menyatakan media informasi tentang Covid-19 belum inklusif bagi para penyandang disabilitas, termasuk anak-anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menyatakan media informasi tentang Covid-19 belum inklusif bagi para penyandang disabilitas, termasuk anak-anak. Kesimpulan ini berdasarkan survei terhadap penyandang disabilitas. 

"Sebanyak 61 persen penyandang disabilitas yang disurvei melaporkan menerima informasi tentang Covid-19, tetapi hanya 30 persen responden yang menyatakan paham dan mengikuti protokol pencegahan penularan Covid-19," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi KPPA Ciput Eka Purwianti dalam bincang media yang diadakan secara daring dan diikuti di Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga

Ciput mengatakan itu berarti sebanyak 70 persen penyandang disabilitas belum mendapatkan informasi yang benar dan tepat. Menurut Ciput, ketika pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas Respons Covid-19 telah melakukan kajian dan survei cepat terhadap 1.683 responden yang mewakili seluruh ragam disabilitas di 32 provinsi.

"Temuan utamanya adalah 81 persen penyandang disabilitas terdampak serius pandemi Covid-19, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan kesehatan," tuturnya.

Ciput mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan anak dan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan yang perlu dilindungi. "Anak penyandang disabilitas, pada masa pandemi Covid-19 yang dikategorikan sebagai bencana nonalam, mengalami kerentanan ganda sebagai anak dan penyandang disabilitas," katanya.

Riset Kesehatan Dasar 2018 mendapatkan 3,3 persen anak usia lima tahun hingga 17 tahun yang mengalami disabilitas. Provinsi yang memiliki proporsi anak penyandang disibilitas dalam rentang usia tersebut adalah Sulawesi Tengah (7 persen), Kalimantan Utara (5,4 persen), dan Gorontalo (5,4 persen). 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement