DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Apakah boleh jika daging kurban yang akan diberikan ke masyarakat diolah terlebih dahulu sehingga yang dibagikan adalah daging kurban olahan seper ti kornet dan abon? Bagaimana pandangan fikihnya? Mohon penjelasan Ustaz! -- Ahsan, Bandung
Waalaikumussalam wr...
Berita Lainnya