Sabtu 04 Jul 2020 00:00 WIB

Kemendagri Soal OTT Suami Istri Bupati-Ketua DPR Kutai Timur

Kemendagri akan evaluasi kekerabatan dalam pemimpin daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nashih Nashrullah
Kemendagri akan evaluasi kekerabatan dalam pemimpin daerah. Ilustrasi Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Kemendagri akan evaluasi kekerabatan dalam pemimpin daerah. Ilustrasi Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih, terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Kamis (2/7) malam. 

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan kekerabatan antarpimpinan pemerintahan daerah tersebut akan menjadi bahan evaluasi regulasi.

Baca Juga

"Itulah bahan evaluasi kita desain Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, UU Pilkada, dan UU Pemilu," ujar Bahtiar kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Jumat (3/7).

Dia menuturkan, secara hukum sah jika kepala daerah memiliki hubungan kekerabatan seperti suami istri maupun anak dan orang tua. Sebab, regulasi saat ini tak mengatur larangan hubungan kekerabatan dalam jabatan pimpinan pemerintahan daerah, termasuk kepala daerah dan ketua DPRD.