REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Perluasan Kawasan Ancol seluas 155 hektare dilakukan demi kepentingan publik. Pemprov juga memastikan lokasi reklamasi tidak bersinggungan langsung dengan kepentingan nelayan.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol itu yang secara rinci 35 hektare bagi Dunia Fantasi dan 120 hektar untuk kawasan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat. "Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujarnya, Jumat (3/7).
Saefullah menjelaskan salah satu bangunan yang akan ada di tempat perluasan Ancol antara lain Museum Rasulullah SAW yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan pada Februari 2020 dan fasilitas lainnya. Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik. Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah SAW dan peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut.
Menurutnya, lokasi perluasan itu berada tidak berdekatan dengan lokasi yang bersinggungan langsung dengan nelayan. Pemprov DKI juga meminta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan kajian teknis mengenai dampak banjir, hingga dampak pemanasan global dari perluasan tersebut. "Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 24 Februari 2020. Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa daratan seluas lebih kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare.