Jumat 03 Jul 2020 20:45 WIB

Sembilan Tersangka Kasus Penusukan Babinsa Ditangkap

Tiga tersangka dari TNI ditangani polisi militer.

Penangkapan tersangka (ilustrasi).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Penangkapan tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus sembilan pelaku perusakan di Hotel Mercure Tambora, Jakarta Barat pada 22 Juni. Perusakan lobi hotel tersebut berujung penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Babinsa Pekojan Serda Saputra.

                               

"Kami sudah mengamankan sembilan orang yang terkait dengan peristiwa tersebut," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru di Jakarta, Jumat (3/7).

                               

Audie mengatakan, total pelaku adalah 12 orang. Namun yang ditangani polisi sembilan orang karena tiga tersangka lainnya diproses oleh polisi militer.

                               

Kesembilan pelaku berinisial AI, S alias U, AS, AS alias Ompong, RA, J, A, HN, dan R. Mereka melakukan peran yang berbeda-beda.

                                                              

Tersangka AI, S, AS, Ompong, R, dan HN turut serta dalam perusakan di Hotel Mercure Tambora. Sedangkan pelaku RA berperan sebagai orang yang mengantar-jemput RW, oknum anggota marinir tersangka penusukan terhadap Serda Saputra di Hotel Mercure Tambora.

                               

"RA yang diamankan punya peranan kalau lihat CCTV, itu memiliki sepeda motor yang antar tersangka RW ke TKP dan yang bersangkutan ikut motornya digunakan RW untuk melarikan diri dari TKP. Kalau tersangka J itu perannya siapkan mobil, bawa teman-temannya datang ke TKP," jelas Audie.

                               

Kelompok tersebut ternyata dinamakan Kelompok JB. Namun, polisi enggan menjelaskan arti dari JB karena masuk dalam materi penyidikan.

                               

Audie menjelaskan, delapan pelaku telah lebih dahulu ditangkap. Sedangkan pelaku R baru ditangkap di daerah Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Rabu (1/7).

Tersangka R dibekuk setelah melarikan diri sejak 26 Juni 2020.

                                       

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement