REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan keterlibatan pengusaha sebagai sindikat penyelundupan kain tekstil di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam. Jumat ini, jaksa penyidik memeriksa Direktur PT Berkas Anugerah Shabilla Batam, Dewi Sulastri dan dua orang pejabat kawasan kepabeanan.
"Kami periksa tiga saksi dari pengusaha dan pejabat di kawasan kepabeanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (3/7).
Hari mengatakan, dua saksi dari kepabeanan adalah pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia, Erwin Ernano Hoesni dan Saiful Amri Sinaga sebagai Pelaksana Pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Batam.
Pemeriksaan tersebut untuk mencari alat bukti dan tersangka lainnya yang terlibat dalam penyelundupan ratusan kontainer kain tekstil ke Indonesia. Dalam kasus itu, Kejakgung juga telah meminta keterangan enam pejabat bea cukai, yakni Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.
Saksi lainnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, serta Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam. Sejauh ini, Kejakgung telah menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam.
Status tersangka juga disandang Kasi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian, Kasi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo, Kasi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar, dan pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima, Irianto.