Jumat 03 Jul 2020 21:19 WIB

Kasus Impor Tekstil, Kejakgung Dalami Keterlibatan Pengusaha

Penyidik kembali periksa orang kepabeanan.

Red: Ilham Tirta
Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (tengah) menutupi wajahnya dengan kertas saat menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yeng merupakan Kasi Pabean dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi W terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (tengah) menutupi wajahnya dengan kertas saat menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yeng merupakan Kasi Pabean dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi W terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan keterlibatan pengusaha sebagai sindikat penyelundupan kain tekstil di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam. Jumat ini, jaksa penyidik memeriksa Direktur PT Berkas Anugerah Shabilla Batam, Dewi Sulastri dan dua orang pejabat kawasan kepabeanan.

                               

"Kami periksa tiga saksi dari pengusaha dan pejabat di kawasan kepabeanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (3/7).