Sabtu 04 Jul 2020 00:50 WIB

Baleg: RUU HIP tak Bisa Langsung Dikeluarkan dari Prolegnas

Saat ini, DPR menunggu surat presiden (Surpres) terkait RUU HIP. 

Red: Agus Yulianto
Kontroversi RUU HIP ditengah Pandemi Covid-19

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 93

Foto: Republika

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 112

Kontroversi RUU HIP ditengah Pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasil (RUU HIP) tidak bisa langsung dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pasalnya, kata dia, saat ini RUU HIP itu sudah menjadi domain pemerintah.

"DPR sudah ada aturannya. Jika RUU sudah diambil keputusan di Rapat Paripurna, maka untuk membatalkannya harus di paripurna. Lalu saat ini RUU HIP sudah masuk ranah pemerintah, maka tunggu pemerintah karena saat ini domainnya bukan di DPR," kata Willy di Jakarta, Jumat (3/7).

Dia mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly sudah menjelaskan bahwa pemerintah punya waktu 60 hari kerja setelah DPR mengirimkan RUU HIP. Menurut dia, sebelum batas waktu itu, pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (surpres), isinya bisa membatalkan atau menindaklanjuti RUU HIP.

"Sebelum batas waktu itu pemerintah akan kirimkan Surpres, bisa membatalkan, bisa tindaklanjuti, bahkan Surpres tanpa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pun tidak bisa dibahas," ujarnya.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: __ci_type

Filename: drivers/Cache_redis.php

Line Number: 217

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: settype(): Invalid type

Filename: drivers/Cache_redis.php

Line Number: 217