REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Polrestabes Makassar akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar. Semua pihak yang terkait dalam pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar dengan penjamin anggota DPRD setempat akan diperiksa.
"Sampai saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Saya tegaskan siapapun yang terlibat akan dimintai keterangan termasuk yang memberikan jaminan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Jumat (3/7).
Ia mengatakan, pada kasus pengambilan jenazah ini, kasusnya sudah sampai pada tahap penyidikan. Namun, ia belum bisa memastikan siapa tersangkanya karena masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
"Prosesnya sudah dalam tahap sidik. Untuk tersangka belum, tetapi tidak lama lagi pasti akan ada tersangkanya," ujarnya.
Ia mengatakan, permasalahan tentang pelanggaran protokol Covid-19 adalah hal prioritas. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti kita akan proses, siapapun dia. Status semua orang sama di hadapan hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang," katanya.
Saat ini, kata dia, Polrestabes Makassar tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. "Sejak kemarin baru dua saksi yang diperiksa dan selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya lagi," terangnya.
Sebelumnya, jenazah pasien Covid-19 beberapa waktu lalu meninggal di RS Daya, Makassar, dan dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim. Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya, Sabtu (27/6) pagi, dengan gejala sesak nafas disertai penyakit bawaannya, yakni ginjal.
Pasien dinyatakan reaktif rapid test kemudian dilanjutkan pemeriksaan swab test oleh tim medis. Namun sebelum hasil itu keluar, pasien meninggal dunia dan pihak keluarga membawanya pulang, meskipun dicegat oleh petugas medis RSUD Daya.
Karena pihak keluarga ngotot untuk membawanya pulang dan disemayamkan di rumah duka, anggota DPRD Makassar itu pun menjaminkan dirinya dengan membuat surat pernyataan bermaterai.