REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Furgasih sebagai tersangka perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. Sepasang suami istri tersebut ditetapkan bersama lima orang lainnya.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020 dan menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7).
Lima tersangka lainnya yakni Kepala Bapenda Kutai Timur, Musyaffa; Suriansyah selaku Kepala BPKAD; Aswandini selaku Kadis PU yang diduga sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap adalah Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto yang merupakan rekanan. Deky saat ini masih dalam perjalanan menuju Samarinda.
Nawawi menjelaskan, Ismunandar dan Encek Unguria diduga menerima suap bersama tiga tersangka lain, Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Ketua Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini.