REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia masih melarang Warga Negara Asing (WNA) mengikuti sholat berjamaah di masjid atau surau. Larangan tersebut diberlakukan pada saat Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) di negeri jiran saat ini.
"Orang asing masih tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam sholat berjamaah di masjid dan surau," ujar Menteri di Kantor Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Seri Zulkifli Mohamad dalam penjelasannya di Putrajaya, Jumat (3/7).
Zulkifli mengatakan pihaknya harus mempelajari laporan dari pihak berwenang seperti Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi) tentang situasi di masjid dan surau sebelum mengizinkan orang asing untuk berpartisipasi dalam sholat jamaah.
"Kami ingin melihat laporan dari Jawi dan beberapa tempat lainnya. Jika situasinya stabil dan tidak akan menimbulkan masalah, maka kita dapat mengambil keputusan. Kami mungkin dapat menyelesaikan masalah ini dalam satu atau dua bulan," katanya.
Zulkifli dalam pernyataan sebelumnya mengatakan sholat Jumat selama PKPP telah diperluas ke surau dan aula yang dianggap cocok untuk tujuan tersebut.
"Masjid dan surau telah diizinkan untuk dipakai untuk melaksanakan sholat Jumat. Juga diizinkan untuk memaksimalkan penggunaan wilayah mereka sambil memastikan kepatuhan dengan prosedur operasi standar terbaru," katanya.