REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penerbangan rute Sumbawa-Lombok dari dan menuju Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin III di Provinsi Nusa Tenggara Barat dibuka kembali. Sebelumnya, rute ini ditutup sementara akibat pandemi Covid-19.
"Kita sudah mulai operasional penerbangan per 1 Juli 2020. Sampai saat ini jadwal rutin dari tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2020 menggunakan maskapai Wings Air," kata Kepala Kantor Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin III melalui Kepala Urusan Tata Usaha, Kukuh Dwi Pramogi dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Jumat (3/7).
Ia mengatakan, sejak pertama dibuka 1 Juli lalu, sekitar pukul 16.00 Wita terdapat 22 penumpang yang diterbangkan dari Bandara Internasional Lombok menuju Sumbawa. Kemudian pada 2 Juli 2020 sekitar pukul 07.10 pesawat kembali terbang menuju lombok dengan membawa 40 penumpang.
"Berdasarkan jadwal yang diajukan pihak maskapai hanya ada satu kali kedatangan dan satu keberangkatan dalam satu hari," ujarnya.
Kukuh menjelaskan, dalam operasional penerbangan yang mulai dilakukan kembali, pihaknya tetap mengutamakan standar protokol kesehatan. Yaitu dengan menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung dalam mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu pihaknya juga akan mengevaluasi dari perkembangan kondisi di lapangan.
"Imbauan dari kami setelah hasil evaluasi kegiatan penerbangan tadi pagi itu untuk para pengantar diharapkan tetap berlakukan protokol kesehatan yang dibuat pemerintah pusat melalui gugus tugas. Yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak dengan pengantar lainnya," katanya.
Sementara itu, terkait persyaratan atau kriteria bagi pelaku perjalanan di masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 yakni para penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Sementara untuk persyaratan dokumen diantarannya menunjukan identitas diri dan menunjukan surat keterangan uji PCR atau dengan hasil negatif.
"Masa swab atau PCR ini diperpanjang, yang biasanya 7 hari sekarang menjadi 14 hari. Itu ada perubahan di situ. Kalau untuk persyaratan yang lainnya masih tetap sama," jelas Kukuh.