Jumat 03 Jul 2020 23:33 WIB

Ini Kronologi Tangkap Tangan Bupati Kutai Timur

Operasi senyap atau OTT dilakukan setelah KPK menerima infromasi dari masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya  Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur Ence UR Firgasih serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur Ence UR Firgasih serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan kronologi tertangkapnya Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih dalam operasi senyap yang digelar KPK pada Kamis (2/7) malam. Operasi senyap, kata Nawawi, dilakukan setelah KPK menerima infromasi dari masyarakat perihal bakal adanya dugaan tindak pidana korupsi. 

Tim satgas pun membagi dua tim untuk bergerak di kawasan Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.  "Tim bergerak sekitar pukul 12.00 WIB, EU (Istri Bupati Kutim), MUS (Musyaffa, kepala Bapenda), dan DF (Dedy Febriansara, staf Bapenda) datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan ISM (Ismunandar) sebagai calon bupati Kutai Timur periode 2021-2024)," ujar Nawawi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7) malam

Baca Juga

Sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar bersama ajudannya, Arif Wibisono, menyusul ke Jakarta. Pukul 18.45 WIB, kata Nawawi, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.

"Selanjutnya tim KPK mengamankan Ismunandar, Arif, dan Musyaffa di restoran FX Senayan Jakarta," ujar Nawawi.

Pada waktu yang sama, tim KPK yang berada di Sangatta mengamankan pihak lain. Total KPK mengamankan 16 orang dari tiga lokasi, Jakarta, Sangatta, dan Samarinda. 

Dari hasil OTT juga ditemukan uang tunai senilai Rp 170 juta. Selain itu, diamankan pula beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

KPK telah menetapkan Ismunandar dan Encek UR Furgasih sebagai tersangka perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. Sepasang suami istri tersebut ditetapkan bersama lima orang lainnya.

photo
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers terkait kegiatan tangkap tangan kasus korupsi terhadap Bupati Kutai TImur di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M. - (Republika/Thoudy Badai)

Lima tersangka lainnya, yakni Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa; Suriansyah selaku kepala BPKAD; dan Aswandini selaku kadis PU, yang diduga sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap, yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto yang merupakan rekanan. Untuk Deky saat ini masih dalam perjalanan menuju Samarinda. 

Suap diduga diberikan agar kedua rekanan mendapat proyek di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020. Aditya Maharani merupakan rekanan Pemkab Kutai Timur yang menggarap sejumlah proyek dengan menggunakan berbagai perusahaan. 

Atas perbuatannya para penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara para  pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi i juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) KUHP.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement