Sabtu 04 Jul 2020 05:45 WIB

TNI Gagalkan Penyelundupan 6 WNI ke Malaysia di Entikong

Lima warga Entikong yang berperan menyelundupkan TKI ke Malaysia diproses polisi.

Rep: Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku penyelundupan TKI ke Malaysia kini ditahan di Mapolsek Entikong.
Foto: Dok Satgas Pamtas Yonif Bru
Pelaku penyelundupan TKI ke Malaysia kini ditahan di Mapolsek Entikong.

REPUBLIKA.CO.ID, SANGGAU -- Operasi gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mampu menggagalkan upaya penyelundupan orang di jalan tikus sisi kiri PLBN Entikong pada Ahad (28/6) dini hari WIB. Personel TNI yang terdiri Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif R-641/Beruang Hitam (Bru), Satgas Gabungan Intelijen Kodam XII/Tanjungpura, serta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI pada hari itu telah menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke wilayah Malaysia jalan tikus sektor kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Komandan Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, membenarkan keberhasilan satgas gabungan yang mencegah penyelundupan WNI ke Malaysia lewat jalan setapak tidak resmi itu. “Benar bahwa operasi gabungan TNI telah mengamankan enam WNI yang akan masuk ke Malaysia lewat hutan pada hari Ahad dini hari,” jelas Kukuh kepada wartawan, Jumat (3/7).

Salah satu warga Entikong berinisial AR yang bertindak sebagai penunjuk jalan ikut diciduk. Menurut Kukuh, personel TNI pun melakukan pengembangan upaya penyelundupan orang ke negeri jiran itu. Hasilnya, sebanyak empat warga Entikong berinisial IT, R, PH dan S ikut ditangkap, dengan peran masing-masing sebagai penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) dan penghubung di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi kepada para pelaku, Kukuh melanjutkan, disita sejumlah barang bukti, berupa uang, handphone, serta percakapan upaya penyelundupan TKI ke Malaysia lewat Whatsapp. Pihaknya pun kemudian menyerahkan kasus itu kepada kepolisian. “Kami sudah serahkan kasus ini ke Polsek Entikong pada hari Senin (29/6) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kukuh.

Dia pun menhimbau agar WNI yang akan masuk ke Malaysia mengikuti aturan resmi, baik administrasi yang berlaku di Indonesia maupun Malaysia. Kukuh mengingatkan jangan sampai WNI menjadi korban bujuk rayu orang yang menjanjikan bisa memberi pekerjaan di Malaysia. “Apalagi di saat wabah Covid-19 ini ada aturan tambahan yang dikeluarkan Malaysia. Jadi warga kita perlu mengetahui dan mengikutinya,” kata abituren Akademi Militer (Akmil) 2002 ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement