Sabtu 04 Jul 2020 07:27 WIB

Kejaksaan Siap Eksekusi Putusan Honggo Wendratno

Putusan Honggo Wendratno sudah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Siap Eksekusi Putusan Honggo Wendratno. Foto: Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 38 miliar, Honggo Wendratno.
Foto: Bareskrim Polri
Kejaksaan Siap Eksekusi Putusan Honggo Wendratno. Foto: Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 38 miliar, Honggo Wendratno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020. Karena, secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu.

"Sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi," kata Kapuspenkum Hari Setiyono melalui keterangan pers resminya, Jumat (3/7).

Baca Juga

Putusan pengadilan atas nama terdakwa Honggo Wendratno antara lain menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 (enambelas) tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti 128 juta dolar AS (pidana pengganti penjara enam tahun) serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara. Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp 97 milyar dirampas untuk negara.

Menurut Hari, bahwa sebelumnya terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa  (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Di mana, terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara selama 18 (delapanbelas) tahun dan denda 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, membayar uang pengganti 128 juta dolar AS (pidana pengganti penjara enam tahun) barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, barang bukti berupa uang Rp 97 miliar dirampas untuk negara.

Sementara itu, atas putusan pengadilan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengumumkan putusan atas nama Terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun sampai batas waktu yang diberikan undang-undang. Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.

Meskipun eksekusi badan atas terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap. Maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut.

"Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp. 97 miliar dirampas untuk negara, di mana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI," kata Hari.

Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung RI  melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bapak Ali Murkatono, SH. MH. Kemudian, akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement