REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan oknum pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat pesta narkoba di sebuah hotel di Kepulauan Seribu akan direhabilitasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto mengatakan oknum pegawai yang berinsial AP tersebut akan direhabilitasi lantaran hasil tes yang menunjukkan positif narkoba. Namun tidak ditemukan barang bukti saat yang bersangkutan diamankan.
"Kami geledah tak ditemukan narkoba. Lalu dia juga mengaku tak tahu ada pesta narkoba di sana karena hanya diajak saja," kata Heru dalam jumpa pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Heru menjelaskan, dari pemeriksaan urine, AP negatif. Namun, pemeriksaan rambut positif MDMA. "Karena dia sudah pernah pakai narkoba yang lama. Pengakuannya sih sudah tak memakai lagi," ujarnya.
Heru menjamin, proses hukum terhadap AP berlangsung transparan dan adil. Heru juga mengatakan ada beberapa regulasi yang menjadi dasar bagi Polres Metro Jakarta Pusat untuk merehabilitasi AP.
"Atas aturan itu kami lakukan rehabilitasi karena tak ditemukan barang bukti," jelas Heru.
Adapun regulasi yang dimaksud Heru adalah Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 01/PB/MA/II/2014, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2014, Peraturan Bersama Jaksa Agung RI Nomor PER-005/A/JA/03/2014 dan Peraturan BNN Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganan pecandu narkotika.
Diketahui Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah pesta narkoba yang diduga melibatkan total 11 orang dan satu orang diantaranya diketahui sebagai oknum pegawai Bea Cukai. "Jadi, lima dari sebelas orang ini kami jadikan tersangka karena terbukti memegang narkoba jenis ekstasi," kata Heru.
Dalam penangkapan ini disita 20 butir ekstasi, tujuh butir ekstasi dan dua serbuk ketamin. Heru kemudian mengatakan ada 11 orang terdiri dari enam pria dan lima perempuan dalam perkara tersebut serta menjelaskan mengenai siapa saja yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka pertama berisinial HG (42) pria yang sebagai wirausaha di Jakarta Pusat dan ND (47), pria yang selaku karyawan di perusahaan kawasan Jakartw Timur. Selanjutnya tersangka HM (44) sebagai pegawai swasta di Jakarta Utara dan AG (44), selaku pegawai swasta di kawasan Jakarta Pusat. Terakhir, yakni TN (48) sebagai pegawai swasta di wilayah Jakarta Utara.
Para tersangka itu diketahui memang menyewa hotel dan merencanakan pertemuan dengan lima perempuan itu di hotel. Heru menyebut kelima perempuan tersebut dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat narkoba.
"Mereka hanya diperiksa sebagai saksi dan diberikan ke keluarganya," jelas Heru.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 sub 112, 132 lebih Pasal 127 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.