Sabtu 04 Jul 2020 14:17 WIB

Bawaslu Tetapkan Camat Pondok Aren Bersalah

Camat Pondok Aren terbukti bersalah karena melanggar netralitas ASN

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan Camat Pondok Aren, Makum Sagita, bersalah karena melanggar netralitas ASN. Ia dikenakan pelanggaran terkait penyebaran broadcast atas nama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang meminta data para ASN dan non ASN jelang Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli menjelaskan, Sekretaris Lurah (Sekel) Jurangmangu Timur, Sidik, yang menyebar broadcast itu mengaku dapat perintah dari atasannya. Berdasarkan fakta keterangan dan bukti yang didapat, atasan Sekel Jurangmangu Timur adalah Camat Pondok Aren Makum Sagita.

Sebelumnya Makum tidak mengakui perihal broadcast yang telah ia sebar kepada Sekel Jurangmangu Timur. Saat dikonfirmasi lalu, Makum mengaku bahwa dirinya telah difitnah atas penyebaran broadcast tersebut.

"Pelaku atas nama Makum Sagita, sebagai camat dapat dikategorikan pelanggaran berupa pemetaan politik jelang Pilkada Tangsel 2020. Dia juga terbukti yang membagi broadcast itu kepada Sekretaris Lurah Jurangmangu Timur, Sidik," kata Jazuli di kantor Bawaslu, Jumat (3/7).

Dia menambahkan, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu pada 1 Juli 2020, Makum dinyatakan bersalah. Makum melanggar netralitas ASN terkait broadcast Wali Kota Airin minta data ASN dan Koordinator TPS jelang Pilkada Tangsel 2020.

"Jadi, kami hanya merekomendasikan dan mengumumkan laporan dan meneruskan temuan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena kita sifatnya rekomendasi, maka kita laporkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Jazuli enggan memprediksi apakah perkara itu berhenti sampai Camat atau bisa dilanjutkan ke jenjang selanjutnya sebagaimana disebut isi pesan broadcast tersebut. Di antaranya perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakil Wali Kota Benyamin Davnie, hingga Wali Kota Airin Rachmi Diany.

"Berdasarkan fakta dan bukti, bahwa WA chat broadcast itu benar adanya dan sumber WA broadcast itu ada dishare dari Makum ke Sidik. Itu sudah ada putusan, jadi sesuai putusan saja," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement