Ahad 05 Jul 2020 02:30 WIB

Masjid di Malaysia Resmi Dibuka untuk Sholat dan Sekolah

Sholat dan sekolah di masjid Malaysia resmi dibuka.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Masjid di Malaysia Resmi Dibuka untuk Sholat dan Sekolah. Foto: Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Masjid di Malaysia Resmi Dibuka untuk Sholat dan Sekolah. Foto: Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Menteri Urusan Agama Malaysia, Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa telah mengizinkan masjid dan surau untuk pelaksanaan sholat Jumat. Selama periode Orde Kontrol Gerakan Pemulihan (RMCO), maka masjid dan surau yang dianggap cocok akan diizinkan menggelar sholat Jumat.

Dengan syarat, ujarnya, masjid dan surau tersebut dapat memastikan kepatuhan jamaahnya terhadap prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan (MOH) dan Dewan Keamanan Nasional (MKN). Dengan diizinkannya sholat jumat, maka kegiatan keagamaan lainnya seperti sholat Dhuha, solat Fardu Ain dan kelas membaca Quran, juga dapat dimulai kembali pada pekan ini.

Baca Juga

"Karena itu, komite masjid dan surau harus bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan penuh (terhadap) SOP," kata Zulkifli dilansir dari Bernama, pada Jumat (3/7).

Zulkifli mengatakan agar komite tidak lagi mengunci gerbang utama surau dan masjid agar masyarakat dapat kembali masuk, terutama para pelancong, jasa pengiriman makanan atau jasa pengemudi elektronik untuk bisa melakukan sholat lima waktu di masjid maupun di surau.

Menteri mengatakan semua keputusan diambil atas persetujuan Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah yang telah menerima resolusi dari Pertemuan Khusus ke-7 Dewan Nasional untuk Urusan Agama Islam Malaysia (MKI) yang diadakan pada 24 Juni lalu.

Dia mengatakan ketika Konstitusi Federal mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Islam di bawah yurisdiksi negara-negara bagian, pertemuan itu juga sepakat untuk menyerahkannya kepada otoritas agama di negara-negara bagian untuk mempertimbangkan mengimplementasikan keputusan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement