Ahad 05 Jul 2020 04:09 WIB

Pupuk Indonesia Bisa Hemat Rp 1,4 T dengan Harga Gas Khusus

Pupuk Indonesia mendapatkan harga khusus pembelian gas industri.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi
Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah menetapkan harga gas bagi sejumlah sektor industri. Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri menjadi 6 dolar AS per mmbtu.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat mengatakan, penurunan harga gas berdampak positif bagi sektor industri, termasuk industri pupuk. Kebijakan tersebut memberi manfaat efisiensi yang cukup signifikan terhadap ongkos produksi, yang pada akhirnya mengurangi beban subsidi Pemerintah untuk komoditas pupuk.

Baca Juga

"Dipatoknya harga gas di angka 6 dolar AS per mmbtu hingga di titik serah pengguna gas, juga akan berdampak terhadap peningkatan daya saing industri pupuk. Maka dari itu, Pupuk Indonesia Grup sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah tersebut," kata Aas melalui siaran persnya, Sabtu (4/7).

Ia menceritakan, harga gas industri yang harus ditanggung oleh Pupuk Indonesia Grup jauh di atas 6 dolar per mmbtu sebelum keluarnya Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas. Harga ini kemudian mengalami penurunan hingga di bawah 6 dolar AS per mmbtu pasca keluarnya Perpres tahun 2016 tersebut.