Sabtu 04 Jul 2020 21:33 WIB

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, PPP Berhentikan Encek 

Sesuai AD ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi berhentikan Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih. Encek UR Firgasih merupakan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga merupakan istri Bupati Kutai Timur Ismunandar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/7) lalu.

"Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. Sesuai AD ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya," kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Sabtu (4/7).

Baidowi menjelaskan, pemberhentian terhadap Encek dilakukan agar yang bersangkutan bisa lebih fokus dalam menghadapi kasusnya hingga ada putusan inkracht. Namun demikian, PPP mempersilakan Encek untuk melakukan pembelaan. 

"Karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar pria yang akrab Awiek itu.