Ahad 05 Jul 2020 06:35 WIB

Alasan Menteri Edhy Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster

Permen KP Nomor 12 tahun 2020 mendorong budidaya lobster nasional.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Pembeli memeriksa kondisi lobster (Nephropidae) yang dijual di pasar ikan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/4/2020). Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menyusun Strategi Budidaya Lobster Nasional karena berdasarkan Data Food and Agricultire Organization (FAO), selama periode 2010-2016 sekitar 96,91 persen produksi lobster Indonesia bersumber dari perikanan tangkap dan hanya 3,09 persen dari budidaya
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Pembeli memeriksa kondisi lobster (Nephropidae) yang dijual di pasar ikan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/4/2020). Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menyusun Strategi Budidaya Lobster Nasional karena berdasarkan Data Food and Agricultire Organization (FAO), selama periode 2010-2016 sekitar 96,91 persen produksi lobster Indonesia bersumber dari perikanan tangkap dan hanya 3,09 persen dari budidaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit dua bulan lalu. Namun untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak masyarakat melihat Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tidak hanya dari sisi ekspor benih lobster. Kata dia, lahirnya permen tersebut untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster.

Baca Juga

"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silakan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Nggak bisa," ujar Edhy dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (4/7).

Lewat Permen KP Nomor 12 juga, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Menurut Edhy, eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.

KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster. Edhy ingin nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudidaya. Selain kemampuan berbudidaya, berkomitmen ramah lingkungan tidak merusak, dan yang paling penting berkomitmen dengan nelayannya sendiri.

"Dia harus satu garis dan dia harus membina nelayannya sendiri. Jadi nggak bisa nanti nelayan perusahaan ini pindah ke perusahaan itu, yang akhirnya tarik-tarikan. Si nelayan harus mendapat perlakuan baik dan diajak ikut berbudidaya juga," lanjut Edhy.

Edhy memastikan, proses seleksi menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum. Selama pengaju memenuhi persyaratan dan kualifikasi, KKP tidak akan mempersulit. Bahkan agar proses seleksi hingga ekspor berjalanan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, semua dirjen dilibatkan termasuk bagian inspektorat.

"Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budidaya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan," ucap Edhy.

Edhy berharap, budidaya lobster yang sudah mulai berjalan bisa terus tumbuh. Dengan begitu, benih hasil tangkapan nelayan didistribusikan sepenuhnya untuk pembudidaya lobster dalam negeri sehingga tak perlu diekspor.  

"Kita prioritas budidaya, sekarang sudah berjalan. Perusahaan sudah membeli benih lobster dari nelayan. Namun kemampuan budidayanya masih belum besar sehingga ada sisa benih. Masak iya dikembalikan lagi, bisa rugikan. Sementara ada peluang ekspor. Ya sudah ekspor, tapi budidaya tetap jalan. Ini bagian dari proses, kalau budidaya kita sudah kuat, bisa saja tidak ada ekspor benih lagi," kata Edhy.

Sementara itu, dalam beberapa kesempatan Edhy juga menjelaskan alasan utamanya mengizinkan kembali pengambilan benih lobster, untuk membantu masyarakat yang menggantungkan hidup dengan mencari benih lobster.

"Ada puluhan ribu nelayan kehilangan pekerjaan akibat aturan larangan menangkap benih lobster," ungkap Edhy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement