Ahad 05 Jul 2020 06:35 WIB

Alasan Menteri Edhy Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster

Permen KP Nomor 12 tahun 2020 mendorong budidaya lobster nasional.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Pembeli memeriksa kondisi lobster (Nephropidae) yang dijual di pasar ikan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/4/2020). Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menyusun Strategi Budidaya Lobster Nasional karena berdasarkan Data Food and Agricultire Organization (FAO), selama periode 2010-2016 sekitar 96,91 persen produksi lobster Indonesia bersumber dari perikanan tangkap dan hanya 3,09 persen dari budidaya
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Pembeli memeriksa kondisi lobster (Nephropidae) yang dijual di pasar ikan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/4/2020). Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menyusun Strategi Budidaya Lobster Nasional karena berdasarkan Data Food and Agricultire Organization (FAO), selama periode 2010-2016 sekitar 96,91 persen produksi lobster Indonesia bersumber dari perikanan tangkap dan hanya 3,09 persen dari budidaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit dua bulan lalu. Namun untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak masyarakat melihat Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tidak hanya dari sisi ekspor benih lobster. Kata dia, lahirnya permen tersebut untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster.

Baca Juga

"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silakan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Nggak bisa," ujar Edhy dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (4/7).

Lewat Permen KP Nomor 12 juga, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Menurut Edhy, eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.