REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Fuad Nasar mengatakan, hewan kurban tidak perlu untuk menjalani tes swab sebelum disembelih.
"Swab test bagi hewan kurban saya kira itu bercanda. Yang penting hewan kurban baik dalam kondisi pandemi atau sudah teruji sehat, tidak mengandung bibit penyakit, aman untuk dikonsumsi dagingnya," dalam diskusi webinar bertajuk Urgensi Kurban di tengah Pandemi Covid-19, pada Jumat (3/7) sore.
Di samping itu, petugas penyembelihan hewan kurban tidak perlu menjalani rapid test terlebih dahulu sebelum bertugas di lapangan. Beberapa protokol untuk panitia kurban, di antaranya pemeriksaan suhu bagi panitia, setiap bagian pemotongan harus panitia yang berbeda, panitia harus menggunakan masker, lengan panjang, dan sarung tangan, panitia harus sering mencuci tangan, serta menghidari menyentuh muka, dan kontak fisik.
"Dalam surat edaran Kemenag tidak harus ada rapid test. Daerah yang aman patuhi protokol, yang tidak aman harus sesuai ketentuan." kata Fuad.
Kemenag telah mengeluarkan surat edaran No. SE 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 hijriah. Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan hewan kurban.
"Imbauan edaran yang diberikan pemerintah, lebih kepada aspek preventif untuk mencegah terbentuknya cluster baru di lokasi penyembelihan hewan kurban," kata Fuad.