REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan motif dari tersangka yang berinisial PJ terkait kasus pembakaran mobil penyanyi dangdut Via Vallen adalah sakit hati karena tidak bisa bertemu dengan Via Vallen. Tersangka juga dalam pengaruh alkohol sehingga ia saat ini ditahan di Polresta Sidoarjo.
"Saat ini (tersangka) sudah ditahan sejak ditangkap sesaat setelah kejadian pembakaran," katanya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (5/7).
Tersangka dikenakan pasal pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Kami juga masih mendalami proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya diketahui, pada Selasa (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen di samping rumahnya, Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.
Mobil berpelat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah karena garasi mobil untuk proses syuting video klip artis Via Vallen. Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun Instagram Via Vallen. Melalui Insta story di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap api.
"Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah," kata seorang perempuan dalam video itu.