REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok mendorong masyarakat melakukan pemotongan hewan qurban di rumah potong hewan (RPH). DKPPP Kota Depok sudah mengeluarkan surat edaran Nomor : 443/287/Huk/DKP3 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Bencana Non Alam Coronavirus (Covid-19) di Kota Depok."Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa persyaratan ketat dalam melakukan pemotongan hewan qurban di luar RPH, antara lain, juru sembelih harus sehat dan dinyatakan non reaktif Covid-19," ujar Sekretaris Kecamatan Tapos, Kota Depok, Samiya, Ahad (5/7).
Menurut Samiya, untuk hewan yang berasal dari luar Kota Depok harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (RPH). Tidak hanya itu, tempat pemotongan harus mendapatkan rekomendasi dari lurah dan izin dari camat setempat."Agar lebih aman masyarakat disarankan melakukan pemotongan hewan qurban di RPH yang lokasinya tidak jauh dari kantor Kecamatan Tapos," jelasnya.
Samiya yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tapos menambahkan, di RPH juru potong menerapkan protokol kesehatan dan sudah melakukan rapid test. Selain itu, limbah dari hewan hasil pemotongan juga sudah menjadi tanggung jawab RPH."Semoga masyarakat tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan. Karena saat ini Kota Depok masih pada tahap menuju Adaptasi Kebiasan Baru (AKB)," katanya.