Senin 06 Jul 2020 02:15 WIB

Gara-Gara Selingkuh, Pasangan Ini Jadi Tersangka Perzinahan

Pasangan ini digerebek keluarganya saat berduaan di hotel

Perbuatan mesum/ilustrasi
Perbuatan mesum/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan pasangan selingkuh DA dan pacar wanitanya,AMS, sebagai tersangka pelaku perbuatan perzinahan.

"Dari hasil pemeriksaan petugas, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AMS hamil dua bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit PPA AKP Dian Ginting, di Medan, Ahad (5/7).

Ia mengatakan, Sat Reskrim mendapat laporan, kemudian mengamankan kedua pasangan selingkuh tersebut."Kedua tersangka perzinahan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana," ujarnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis (3/7) sekitar pukul 23.40 WIB, pelapor Ega Silva Ainayah dan saksi-saksi datang ke sebuah hotel di Jalan Balai Kota Medan. Kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya DA sedang bersama seorang perempuan lain, AMS.

Saat itu pelapor mendapati pakaian dalam milik tersangka DA dan AMS berada di atas tempat tidur. Kedua tersangka mengakui telah berulang kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dan akhirnya AMS hamil dua bulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement