Senin 06 Jul 2020 05:54 WIB

John Kei akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Penganiayaan

Polisi akan gelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh kelompok John Kei hari ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei, Senin (6/7). (Foto ilustrasi penangkapan)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei, Senin (6/7). (Foto ilustrasi penangkapan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei, Senin (6/7). Polisi menyebut, rencananya tersangka John Kei akan turut hadir dalam reka ulang adegan itu.

"Rencananya iya (John Kei akan hadir mengikuti rekontruksi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Ahad (5/7).

Baca Juga

Yusri menuturkan, rekonstruksi tersebut dilakukan agar penyidik Polda Metro Jaya dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai terjadinya suatu tindak pidana dan menguji kebenaran keterangan tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyebut, reka ulang adegan itu rencananya akan dilaksanakan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

"Rencananya kita gelar (rekonstruksi) di TKP-nya langsung," papar Yusri.

photo
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) berbicara dengan John Kei (kanan) - (Republika/Putra M. Akbar)

Sebelumnya, pada 24 Juni 2020 lalu, jajaran Polda Metro Jaya sempat menggelar pra rekontruksi terkait kasus tersebut. Namun, dalam kegiatan itu, John Kei tidak hadir dan sosoknya digantikan oleh peran pengganti.

Prarekonstruksi itu berlangsung di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, dan Tangerang. Sebanyak 43 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut. 

Hal itu meliputi perencanaan hingga aksi penganiayaan dan pengerusakan terhadap kelompok Nus Kei yang terdiri dari lima lokasi berbeda. 

Polisi telah menahan 37 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk John Kei. Namun, masih ada delapan orang lainnya yang berstatus buron.

Polisi menangkap kelompok John Kei lantaran melakukan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang; dan Cengkareng pada Ahad (21/6) lalu. Aksi itu diduga dilakukan berdasarkan persoalan pembagian hasil penjualan tanah antara John Kei dan pamannya, Nus Kei. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement