Senin 06 Jul 2020 09:37 WIB

Meski Zona Hijau, Patroli Protokol Kesehatan Tetap Gencar

zona hijau bukan berarti kota telah aman dan terbebas dari Covid-19

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, memberikan keterangan tentang Kota Sukabumi yang zonanya menjadi hijau dan jadi percontohan untuk membuka sekolah, di Gedung Sate, Senin (29/6).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, memberikan keterangan tentang Kota Sukabumi yang zonanya menjadi hijau dan jadi percontohan untuk membuka sekolah, di Gedung Sate, Senin (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi terus menggencarkan upaya pemantauan kedisiplinan warga dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Langkah ini tetap dilakukan meskipun Kota Sukabumi masuk zona hijau Covid-19.

Pada Sabtu (4/7) malam hingga Ahad (5/7) dini hari misalnya Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memantau sejumlah titik keramaian kota dan rumah makan restoran, atau cafe dan tempat hiburan di pusat kota. Pada momen ini wali kota yang didampingi Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo memantau jam operasional aktivitas di warung makan, restoran, dan cafe serta tempat hiburan maksimal buka hingga pukul 22.00 WIB.

Selain itu jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan harus menggunakan masker serta menjaga jarak. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/1082-Huk/2020 tentang Protokol Kesehatan Pada Level Kewaspadaan 1 (Rendah) atau Zona Hijau Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Meskipun sudah masuk zona hijau, akan tetapi harus waspada agar tidak ada penambahan kasus Covid-19,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. 

Sebab zona hijau bukan berarti kota telah aman dan terbebas dari Covid-19 dan warga bisa beraktivitas sebebasnya. Hal ini karena vaksi spesifik hingga kini belum ditemukan. Apalagi, zona hijau sifatnya evaluatif bergantung pada perkembangan Covid-19 setiap saat.

Tergantung pada kedisiplinan warga. Sehingga jangan sampai warga euforia dan status Kota Sukabumi kembali turun dan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali.

Karena itu pengusaha diminta menerapkan aturan yang ditetapkan yakni jam buka dan tutup toko serta batas maksimum pengunjung yang diperbolehkan 50 persen dari kapasitas. Selain itu warga agar tidak perlu keluar jika memang sangat tidak mendesak karena berdiam di rumah lebih baik bersama keluarga.

"Warga diminta untuk menghindari kerumunan di berbagai tempat," kata Fahmi. Di samping itu gugus tugas tingkat RW juga tetap aktif memantau pergerakan orang keluar masuk wilayah. Sehingga kedatangan orang di luar warga setempat dapat diminimalisir.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement