REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU - KPU Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan hanya satu pasangan calon perseorangan yang mendaftar untuk maju di Pilkada serentak tahun 2020 sebagai calon bupati dan calon wakil bupati di Sulbar.
"Hanya di Kabupaten Pasangkayu yang terdapat calon perseorangan sementara tiga kabupaten lainnya tidak ada calon perseorangan untuk maju di Pilkada serentak sebagai calon bupati dan calon wakil bupati," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulbar, Said Usman Umar belum lama ini.
Ia mengatakan, sampai hari ini belum ada kendala yang ditemukan dalam verifikasi faktual calon perseorangan pada empat Kabupaten yang melaksanakan Pilkada.
"Petugas pemilihan setempat yang telah melaksanakan bimbingan teknis dan sudah melakukan verifikasi faktual calon perseorangan dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
KPU Provinsi terus memantau verifikasi faktual calon perseorangan melalui aplikasi Sistem Informasi Verifikasi Faktual (SIMVEK) yang dibuat khusus untuk memudahkan monitoring dan evaluasi secara virtual di masa pandemi ini.
Said menyampaikan, keunggulannya aplikasi SIMVEK tersebut adalah KPU Kabupaten dapat menerima secara langsung input data dari PPS, dan publik dapat melihat persentase verifikasi faktual.
"KPU RI telah meminta kepada KPU provinsi wajib menyampaikan laporan terkait perkembangan proses verifikasi faktual di daerah secara realtime pada calon perseorangan yang maju di Pilkada," katanya.