Senin 06 Jul 2020 13:19 WIB

LPAI Minta Pelaku Pencabulan di Tangerang Dihukum Berat

Terdapat empat anak menjadi korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Tangerang.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Ratna Puspita
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto
Foto: Republika/Febryan.A
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta aparat penegak hukum menghukum seberat-beratnya tersangka pencabulan anak yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, 14 anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang sekuriti bernama Safrudin di Kampung Pagerhaur RT 01 RW 01 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Saya prihatin atas peristiwa pedofilia yang terjadi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Saya mendesak polisi untuk menghukum pelaku seberat-beratnya,” jelas Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, Senin (6/7).

Baca Juga

Ia berharap peristiwa tersebut tidak lagi terulang di masyarakat karena para korban merupakan anak-anak di bawah umur. Ia pun menegaskan akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. 

“Sebab para korban masih anak-anak, dan saya akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan," katanya

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono membenarkan kasus tersebut telah ditangani Polres Tangsel. Polres Tangsel menjelaskan, dalam kasus pedofilia itu terdapat empat korban anak-anak. 

"Iya. Korban jumlahnya empat orang bukan empat belas orang, itu total keseluruhan," jelas AKP Muharram Wibisono.

Muharram menjelaskan motif Safrudin melakukan perlakuan itu karena kebutuhan biologis yang sudah lama tak dirasakannya. "Tindakan yang terjadi pada korban, terjadi di indekos pelaku, motifnya karena pelaku putus hubungan keluarga sejak tahun 2009," jelasnya.

Kini, tersangka harus bertanggung jawab atas  perbuatan yang telah dilakukan. Tersangka terancam pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang berjanji akan memberikan bantuan kepada korban pelecehan seksual. Korban akan ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan perlindungan dan konseling dengan psikiater khusus. “Untuk korban sudah dipersiapkan tahapan-tahapan untuk perlindungan dan konseling dengan psikiater khusus oleh DPPPA Kabupaten Tangerang," ungkapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement