REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Berqurban secara kolektif kerap dilakukan sebagian umat Islam, terutama untuk jenis hewan sapi, misalnya.
Menurut Mazhab Syafii, hewan qurban seperti unta, sapi, dan kerbau boleh diatasnamakan maksimal tujuh orang saja (kolektif). Tidak boleh lebih dari tujuh orang.
Ustadz Muhammad Ajib, Lc MA dalam bukunya Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafii menyampaikan untuk kambing hanya boleh diatasnamakan satu orang. "Tidak boleh satu kambing diatasnamakan untuk banyak orang," katanya.
Imam An-Nawawi (w 676 H) dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa kambing hanya boleh atas nama satu orang dan tidak boleh lebih.
Namun, kata Ustadz Muhammad Ajib, jika salah satu keluarga (suami, istri, anak-anak) ada satu orang saja yang berqurban maka pahala kesunnahan merata untuk mereka semua. "Ini namanya sunnah kifayah," katanya.
Ustadz Muhammad Ajib menyampaikan, seperti disampaikan Imam An-Nawawi, dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, bahwa hewan kurban jenis unta hanya boleh di atas namakan maksimal tujuh orang, begitu juga sapi.
Jadi, kata dia, sebenarnya kalau mau patungan berapa orang pun boleh saja. Misalnya satu kambing patungan atau urunan oleh orang tiga orang dari suami, istri dan anak.
"Yang seperti ini boleh-boleh saja seandainya masing-masing patungan uang Rp 1 juta maka terkumpul uang Rp 3 juta untuk beli satu kambing," katanya.
Namun kata dia, yang perlu diingat bahwa atas namanya harus tetap satu orang saja. Misal atas nama suami saja ketika berqurban. Walaupun tadi beli kambingnya patungan tidak masalah.
Atas namanya tetap satu orang saja, maka secara otomatis pahala qurban merata ke istri dan anak-anaknya. "Inilah yang disebut dengan istilah sunnah kifayah," katanya.
Begitu juga jika mau patungan beli sapi. Tidak apa apa lebih dari tujuh orang yang patungan. Tapi ingat atas namanya tetap harus maksimal tujuh orang saja. "Jadi kata kuncinya sebenarnya adalah atas nama," katanya.
Dia mengingatkan, kita jangan terjebak dengan istilah patungan. Patungan beli sapi oleh orang sekelas, se-TPA, sekantor, sepondok, atau sekampung juga silakan. Tapi ingat atas nama nya harus tetap maksimal tujuh orang saja dari mereka. "Jadi ditentukan saja nama tujuh orang dari semua yang ikut patungan," katanya.
Begitu juga kata dia jika beli satu kambing patungan oleh orang sekelas, se-TPA, sekantor, sepondok, sema’had atau sekampung juga silahkan. Tapi ingat atas namanya harus tetap satu orang saja. "Agar hal ini benar benar bernilai pahala qurban. Wallahu a’lam," katanya