Senin 06 Jul 2020 17:55 WIB

Penerapan Protokol Covid-19 Saat Pilkada Berdasarkan Zonasi

Penerapan protokol Covid-19 mengacu pada zonasi sesuai tingkat penyebaran virus.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memetakan 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 terhadap sebaran wilayah terdampak Covid-19. Plt Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengatakan, daerah yang terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota memiliki tingkat penyebaran virus corona berbeda-beda.

Ia mengatakan, protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 akan diterapkan secara ketat dengan mengacu pada zonasi sesuai tingkat penyebaran virus. Sehingga, implementasi protokol kesehatan akan berbeda-beda di setiap daerah.

"Ada yang (zona) merah, ada yang kuning, ada yang oranye, ada yang hijau. Semuanya melaksanakan (Pilkada), yang membedakan apa, protokolnya," ujar Safrizal dalam bincang virtual di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/7).

Ia menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dibantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah mengontrol penerapan protokol kesehatan sesuai zonasi. Zona merah adalah daerah yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19, zona oranye merupakan daerah berisiko sedang, zona kuning berisiko rendah, dan zona hijau ialah daerah yang tidak terdampak.

Safrizal mencontohkan, pelaksanaan tahapan kampanye atau kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik di daerah zona hijau, orang yang hadir dibatasi maksimal 200 orang. Sedangkan, di daerah zona merah, jumlah orang yang diperbolehkan harus lebih sedikit.

Ia memerinci, sebaran provinsi dan kabupaten/kota yang berpilkada pada wilayah terdampak Covid-19 berdasarkan data gugus nasional per 4 Juli 2020. Dari sembilan provinsi, tiga provinsi masuk zona merah antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

Ia melanjutkan, empat provinsi berada di zona oranye yakni Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan, dua provinsi yang termasuk zona kuning adalah Kepulauan Riau dan Jambi.

Sementara, dari 261 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, sebanyak 65 kabupaten/kota masuk zona merah. Kemudian, 221 kabupaten/kota merupakan zona oranye, 136 kabupaten/kota termasuk zona kuning, dan 92 kabupaten/kota zona hijau.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement