Senin 06 Jul 2020 15:05 WIB

Idris Geram, Pintu Tol Sawangan Beroperasi tanpa Izin

Pintu Tol Sawangan 4 belum ada izin karena ada beberapa hal yang belum disepakati.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Susana proyek gerbang tol Sawangan 1 pada ruas jalan Tol Desari seksi II, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4). Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menargetkan 10 ruas tol konstruksinya dapat diselesaikan pada semester I 2020
Foto: Prayogi/Republika
Susana proyek gerbang tol Sawangan 1 pada ruas jalan Tol Desari seksi II, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4). Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menargetkan 10 ruas tol konstruksinya dapat diselesaikan pada semester I 2020

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris geram dan marah dengan dibukanya Pintu Tol Sawangan 4, Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi II Brigif-Sawangan yang berada di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok. Kemarahan Idris dipicu persoalan izin kesepakatan yang ternyata belum ada. "Pembukaan Pintu Tol Sawangan 4 belum ada izin karena ada beberapa kesepakatan yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh pihak pengelola Tol Desari agar tidak menimbulkan kemacetan di ruas jalan pintu masuk dan keluar tol," ujar Idris di Balai Kota Depok, Senin (6/7).

Dia mengungkapkan, pihak pengelola tol sudah minta izin untuk mulai membuka Pintu Tol Sawangan 4. Namun wali kota meminta kesepakatan analisa dampak lingkungan (Andalalin).

Baca Juga

"Mereka sudah melakukan audiensi dengan kami untuk meminta izin. Tapi, kami belum kasih izin sebelum ada kesepakatan untuk melengkapi Andalalin, terutama di pintu keluar dan masuk pintu tol, karena posisi keluar tol ada yang belok ke kanan arah Bojongsari dan ke kiri arah Pancoran Mas," jelas Idris.

Selain itu, lanjut Idris, pihaknya meminta traffic light yang tepat berada di depan pintu masuk dan keluar tol harus terkoneksi dengan Advanced Crew Transportation System (ACTS) milik Pemkot Depok. Agar nantinya durasi //traffic light bisa dikendalikan dan waktunya lebih lama. "Jadi, nanti kita bisa pantau bersama adanya titik kemacetan. Hal itu yang kami minta dari awal," tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga meminta sebelum Pintu Tol Sawangan 4 dibuka agar pihak pengelola untuk segera memindahkan Kantor Kelurahan Rangkapan Jaya yang berada persis di pinggir jalan tol. "Dengan harapan, ketika nanti dibongkar bisa dijadikan jalan alternatif dan mampu menampung kapasitas kendaraan. Nah, mereka sudah setuju dan akan dikontrakkan kantor kelurahan ke tempat lain, namun sampai saat ini belum terelaisasi," tutur Idris.

Menurut Idris, keberadaan jalan tol merupakan kewenangan Kementerian PUPR dan pengelola tol, PT Citra Waspphutowa. "Namun tolong kami sebagai kepala daerah diperhatikan karena memiliki kepentingan, warganya warga kami, macetnya adalah wajah kami juga. Makanya kami terima audiensi mereka untuk memenuhi kesepakatan terlebih dahulu sebelum pintu tol dibuka dan mereka menyepakati. Komitmen itulah yang harusnya dilaksanakan dan kami tagih," tegasnya.

Idris mengungkapkan, untuk pelebaran Jalan Raya Sawangan, mulai dari pintun Tol Sawangan 4 ke arah barat dan timur baru bisa dilakukan di 2022. "Mereka janji pelebaran Jalan Sawangan dimulai dari Parung Bingung dan Perempatan Mampang. Pembangunannya dari pemerintah pusat. Ini kewenangannya di Kementerian PUPR,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, keberadaan jalan tol harus memberi dampak positif terhadap layanan transportasi, pembangunan daerah dan kegiatan warga, bukan sebaliknya malah justru menimbulkan kemacatan di lingkungan sekitar.

"Untuk itu perlu sinergi pemerintah pusat dan daerah, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. Nah, masih banyak yang harus dipenuhi dalam pembangunan tol, terutama on off ramp Sawangan. Kewajiban investor dan pemerintah pusat, sesuai Andalalin adalah melebarkan Jalan Sawangan hingga ke Simpang Kodim dan Simpang Parung Bingung. Ini adalah kebutuhan yang harus diprioritaskan. Jika tidak, maka on off ramp Sawangan akan menjadi titik kemacetan baru," paparnya.

Dia menegaskan, mungkin Tol Desari Seksi II Brigif-Sawangan sudah laik fungsi, tapi area sekitar on off ramp Sawangan di Jalan Raya Sawangan belum memenuhi syarat secara Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). "Sebaiknya jangan dibuka dulu pintu tol Sawangan 4 sebelum kesepakatan Andalalin dan MRLL memenuhi syarat," tegas Dadang.

Project Manager PT Citra Waspphutowa, Widijanto mengatakan, setelah laik fungsi dilakukan, baru pada April jalan tol dapat dioperasikan. Laik fungsi bukanlah uji coba namun tahapan yang dilakukan oleh tim laik fungsi dari Kementerian PUPR, Perhubungan Darat dan Korlantas Polri.

"Selama satu bulan akan dicek seluruh kelengkapannya oleh tim laik fungsi baik dari sisi keselamatan jalan seperti pagar gadril, rambu petunjuk, marka jalan hingga pagar yang menutup agar tidak ada pejalan kaki yang menyeberang di jalan tol. Namanya juga uji coba, nanti kami akan penuhi apa yang menjadi kesepakatan, terutama dampak kemacetan yang ditimbulkan di pintu keluar dan masuk tol Sawangan 4," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement