REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pria berinisial RK (47) alias Rudi Gimbal, pengedar narkoba yang ditangkap dengan barang bukti satu kilogram ganja kering, ternyata salah satu korban PHK di tengah pandemik COVID-19. Sebelumnya, tersangka ditangkap di wilayah Belencong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,
Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, AKBP Erwin Ardiansyah, mengungkapkan bahwa RK sebelumnya bekerja dengan jabatan tinggi di sebuah hotel ternama di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Namun karena tak punya pekerjaan, tersangka akhirnya beralih profesi jualan narkoba.
"Jadi RK ini sebelumnya bekerja sebagai manajer hotel di Trawangan. Karena alasan diberhentikan, dia kemudian beralih profesi jual narkoba," kata Erwin dalam konferensi persnya didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung di Mapolda NTB, di Mataram, Senin (6/7).
Menurut pengakuan RK, lanjutnya, narkoba jenis ganja kering tersebut didapatkan dari kenalannya, seorang pria asal Pulau Jawa. Barang tersebut kemudian dia pesan dan terima melalui kiriman paket jasa ekspedisi di Mataram.
Terkait dengan identitas pengirim, Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dikatakan telah mengantonginya. Meskipun identitasnya enggan disebutkan, namun Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung memastikan bahwa pihaknya sedang menelusuri keberadaan yang bersangkutan.
"Jadi untuk pengembangan, sudah kita lakukan. Barang dapat dari mana, sudah kita petakan dan sekarang sedang dalam penyelidikan," kata Agung.
RK ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak satu kilogram pada Jumat malam (3/7), oleh Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, di rumahnya di wilayah Belencong, Kabupaten Lombok Barat. Satu kilogram ganja ditemukan petugas dalam tas pinggang. Ada yang masih dalam bungkusan paket besar dan sebagiannya lagi ditemukan dari sepuluh poket klip plastik bening siap edar.
Selain ganja kering, petugas turut mengamankan uang senilai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi. Telepon pintar, bundelan klip plastik kosong, kertas rokok merek masbrand dan buku tabungan milik RK juga turut diamankan. Kini RK beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolda NTB dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
Selain menangani kasus narkobanya, pihak kepolisian mengembangkan kasus RK ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disiapkan dengan berkas terpisah. Akibat perbuatannya, RK yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba kini terancam pidana hukuman penjara paling singkat empat tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta. Ancaman tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.