Senin 06 Jul 2020 16:18 WIB

Jatim Ubah Perda untuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehan

Perda akan memberikan wewenang lembaga hukum dan TNI dalam pencegahan Covid-19

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Pengendara sepeda melintas di depan mural sosialisasi COVID-19 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Sudimoro, Malang, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan Malang Raya memutuskan untuk tidak akan memperpanjang PSBB di kawasan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu) yang berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 serta berencana akan melanjutkan dengan Masa Transisi Normal Baru
Foto: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO
Pengendara sepeda melintas di depan mural sosialisasi COVID-19 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Sudimoro, Malang, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan Malang Raya memutuskan untuk tidak akan memperpanjang PSBB di kawasan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu) yang berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 serta berencana akan melanjutkan dengan Masa Transisi Normal Baru

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur membahas wacana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Revisi Perda dimaksudkan untuk penguatan lembaga hukum dan TNI, dalam upaya mengefektifkan pencegahan penularan Covid-19. Revisi perda tersebut akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menilai, revisi Perda itu penting untuk menggantikan sejumlah regulasi tentang pencegahan Covid-19 yang saat ini telah dicabut. Salah satunya yakni Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 dan regulasi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Baca Juga

"Sejak Maklumat Kapolri dan PSBB dicabut maka harapan hanya pada Perda ini. Perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum dalam memutus penularan Covid-19 di Jawa Timur," ujar Sahat usai menggelar pertemuan dengan Pemrov Jatim, Polda Jatim, dan Kodam V/ Brawijaya digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (6/7).

Politikus Partai Golkar itu berharap, Perda itu dapat menjadi acuan terutama untuk Surabaya Raya. Hal itu mengingat ada instruksi dari Presiden Joko Widodo agar bisa menekan angka pasien positif Covid-19 dalam dua pekan sejak kedatangannya ke Gudeng Negara Grahadi, Jumat (3/7).

"DPRD merespons positif dan kami akan selesaikan melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD dalam tempo sesingkatnya," ujarnya.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak membenarkan terkait pertemuan yang membahas regulasi penguatan TNI, Polri, dan Satpol-PP. Hal itu terutama yang berkaitan dengan menekan angka penyebaran Covid-19. Emil menegaskan, revisi yang dilakukan dimaksudkan untuk memperkuat peran aparat dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Kami membahas regulasi pentingnya, memperkuat landasan peraturan kepada penegak hukum dan satpol-PP. Tujuannya, untuk menyiapkan sanksi yang menimbulkan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan," kata Emil Dardak. 

Emil mengungkapkan, jika sudah disahkan, regulasi itu nantinya akan secara gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Emil menyatakan, tanpa adanya aturan, penegakan protokol kesehatan tidak akan berjalan efektif. "Sebab, efektivitas protokol kesehatan akan lebih tinggi. Kita tidak mungkin kalau hanya mengandalkan petugas patroli terus," kata Emil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement