Senin 06 Jul 2020 18:11 WIB

Menteri Edhy: Kapal Pencuri Ikan Lebih Baik untuk Edukasi

Menteri Edhy Prabowo menyebut menenggelamkan kapal pencuri ikan butuh biaya tinggi

Red: Nur Aini
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Rapat itu membahas perkembangan program strategis kementerian dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi yang terdampak COVID-19.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Rapat itu membahas perkembangan program strategis kementerian dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi yang terdampak COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan kapal yang digunakan pelaku penangkapan ikan ilegal lebih baik dibagikan kepada pihak lembaga pendidikan guna keperluan edukasi karena menenggelamkan kapal dinilai memakan banyak beban biaya.

Menteri Edhy dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7), menyatakan lebih memilih untuk memberikan kapal yang telah disita negara kepada berbagai pihak lain yang membutuhkan seperti perguruan tinggi yang memiliki bidang studi kelautan dan perikanan. Apalagi, ia mengingatkan bahwa menenggelamkan kapal membutuhkan biaya yang tidak sedikit yaitu sekitar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Baca Juga

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan tetap menegaskan bahwa KKP tetap tegas dalam menjaga sumber daya kawasan perairan nasional. Bahkan, semasa dirinya menjabat sebagai menteri, Edhy Prabowo menyatakan bahwa telah ditangkap hingga sebanyak 53 kapal ikan.

Menteri Edhy dalam media sosial beberapa waktu lalu juga menyebut bahwa daripada ditenggelamkan, kapal hasil tangkapan lebih baik diberikan kepada kelompok nelayan dan menjadi bahan belajar untuk anak-anak sekolah perikanan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement