Senin 06 Jul 2020 18:37 WIB

Kasus Kecolongan Djoko Tjandra tak Masuk Akal

Negara tidak boleh kalah dengan sosok seperti Djoko Tjandra.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Djoko S Tjandra merupakan buronan kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Pada 8 Juni 2020 Djoko Tjandra disebut berada di Indonesia untuk mengurus PK kasusnya di PN Jaksel.
Foto: Antara
Djoko S Tjandra merupakan buronan kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Pada 8 Juni 2020 Djoko Tjandra disebut berada di Indonesia untuk mengurus PK kasusnya di PN Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI menilai kasus masuknya buron korupsi Djoko Tjandra tidak masuk akal. Ia mempertanyakan kinerja aparat hukum terkait masuknya buron kasus korupsi Bank Bali ini.

"Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, tidak boleh kalah dengan pengusaha. Sangat tidak masuk akal sehat Djoko Tjandra bisa datang ke pengadilan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali," kata Arteria di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Baca Juga

Arteria mengatakan, Komisi Hukum DPR menaruh perhatian serius terhadap kasus Djoko Tjandra. Terlebih, Djoko adalah seorang buronan antarnegara yang mestinya memerlukan sinergisitas Kejaksaan Agung, Kemenkumham hingga Polri.

"Djoko Tjandra itu sudah namanya DPO atau buronan. Artinya demi hukum, ini kan semuanya hadir imigrasinya hadir Intel Kejaksaan juga hadir teman-teman di kehakiman juga hadir. Kan nggak pantas banget orangnya lari, tapi mengajukan PK," kata Arteria menegaskan.