Selasa 07 Jul 2020 00:46 WIB

MAKI: PN Jaksel Seharusnya Hentikan Sidang PK Djoko Tjandra

PN Jaksel menggelar sidang kedua PK hari ini, tapi ditunda karena Djoko tidak hadir.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) semestinya menghentikan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pasalnya, identitas Djoko dinilai tidak sah, lantaran terdapat perbedaan tahun lahir antara KTP baru Djoko Tjandra dengan dokumen lamanya, termasuk putusan pengadilan.

"Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950, maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7). 

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang kedua PK yang diajukan Djoko Tjandra pada hari ini. Sebelumnya, sidang dijadwalkan dilaksanakan pada 29 Juni 2020. 

Namun, sidang ditunda karena Djoko Tjandra sebagai pemohon tidak hadir. Adapun, PK diajukan Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020.