REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang perempuan yang diduga berperan sebagai bandar narkoba, berinisial YA alias Upik, menjelang hari pernikahannya.
"Memang sebelumnya dia minta ditangkap setelah akad nikah dan resepsi. Tapi melihat pertimbangan hukumnya, kami putuskan yang bersangkutan harus ditangkap. Dia ditangkap sebelum hari pernikahannya digelar," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (6/7)
Penangkapan YA, lanjut dia, berdasarkan hasil pengembangan kasus tiga pengedar narkoba yang ditangkap lebih dulu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB, yakni LL, AR, dan YU.
Dari ketiga pengedar tersebut ditemukan alat bukti yang menguatkan peran perempuan asal Karang Bagu, Kota Mataram tersebut sebagai pemasok sabu-sabu.
"Menurut pengakuan YU saja, kami dapatkan barang bukti satu gram sabu-sabu. Dia beli dari Upik dengan harga Rp1 juta," ujarnya.
Upik ditangkap petugas kepolisian tanpa barang bukti narkoba. Namun seluruh barang berharga miliknya disita untuk bahan pengembangan kasusnya ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk kasus narkobanya kami siapkan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Di situ kan mengatur tentang permufakatan jahat, indikasinya ke arah sana. Untuk penyitaan barang berharganya, akan kami arahkan ke TPPU," ujar mantan Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara tersebut.
Barang berharga yang disita petugas kepolisian, di antaranya perhiasan emas, jam tangan dengan harga kisaran jutaan rupiah, buku tabungan, telepon pintar, uang tunai sebanyak Rp31 juta, serta tiga unit kendaraan roda dua lengkap dengan BPKB.
"Seluruh barang berharga miliknya yang kami amankan ini diduga hasil dari bisnis narkoba. Nanti akan kami telusuri lebih dalam lagi," katanya pula.