Senin 06 Jul 2020 20:24 WIB

Terminal Poris Tangerang Kembali Beroperasi

Terminal Poris Plawad beroperasi setelah ditutup karena aturan pembatasan mudik.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Ahad (5/7/2020). Terminal tipe A tersebut sudah kembali beroperasi meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya masih berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyertakan surat keterangan sehat serta pembatasan 75 persen kapasitas penumpang.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Ahad (5/7/2020). Terminal tipe A tersebut sudah kembali beroperasi meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya masih berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyertakan surat keterangan sehat serta pembatasan 75 persen kapasitas penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Terminal Poris Plawad kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup karena aturan pembatasan angkutan mudik. Meski sempat ada penundaan operasional, kini Dinas Perhubungan Kota Tangerang telah mengoperasikan kembali Terminal Poris Plawad yang berlokasi di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, pengoperasian terminal Poris karena aturan pembatasan angkutan mudik dari Kementerian Perhubungan telah berakhir. Sebelumnya aturan pembatasan angkutan umum hanya berlaku sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 H kemarin.

Namun dikarenakan wilayah Tangerang memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengoperasian kemudian ditunda. Penundaan pengoperasian Terminal Poris Plawad juga sudah disepakati Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Pemprov Banten pada waktu lalu.

"Terminal Poris Plawad sudah beroperasi sejak Juni kemarin, karena memang aturan pembatasan angkutan mudik dari Kementerian Perhubungan sudah selesai," kata Wahyudi, Senin (6/7).

Saat ini, Terminal Poris Plawad resmi beroperasi dengan aturan jumlah angkutan yang beroperasi di terminal tak lagi dibatasi. Seluruh angkutan baik dalam kota, antar kota maupun antar provinsi sudah beroperasi 100 persen.

"Sudah bisa beroperasi, semua jenis angkutan mulai dalam kota, antar kota, antar provinsi. Karena aturan pembatasan angkutan mudik sudah selesai," ungkap Wahyudi.

Meski demikian, Dishub tetap mengingatkan bagi para calon penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Dengan pelonggaran yang sudah ditetapkan, jumlah penumpang tranportasi boleh lebih dari 50 persen.

"Menurut aturan BPTJ bisa lebih dari 50 persen penumpangnya, tapi maksimal 70 persen. Dengan protokol kesehatan berjaga jarak tetap dilaksanakan, tapi kalau mereka satu domisili bisa duduk bersebelahan," kata Wahyudi.

Wahyudi juga menjelaskan dengan beroperasinya Terminal Poris Plawad, pihaknya  menyiagakan sejumlah petugas kesehatan di terminal. Selain untuk mendeteksi apakah calon penumpang layak menaiki tranportasi atau tidak, petugas disiapkan untuk mengurai calon penumpang yang berkumpul.

Setiap calon penumpang yang akan naik angkutan diwajibkan melalui petugas kesehatan dulu untuk diperiksa kesehatannya. “Seperti suhu tubuh, dan tanda-tanda penyakit, baru setelah lolos bisa naik," kata Wahyudi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement