Senin 06 Jul 2020 21:08 WIB

Saling Ejek di Instagram Berujung Tawuran di Daan Mogot

Setiap akan tawuran, kelompok tersebut melakukan live di Instagram.

Ilustrasi Tawuran. Kapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Komisaris Agung Wibowo menjelaskan tawuran dua geng pemuda di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, diawali saling ejek di media sosial Instagram.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Tawuran. Kapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Komisaris Agung Wibowo menjelaskan tawuran dua geng pemuda di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, diawali saling ejek di media sosial Instagram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Komisaris Agung Wibowo menjelaskan tawuran dua geng pemuda di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, diawali saling ejek di media sosial. "Kami masih dalami motif mereka. Sementara ini pengakuan mereka live Instagram saat tawuran ialah untuk memantik lawan agar tertantang," ujar Agung di Jakarta, Senin (6/7).

Agung mengatakan saling ejek itu sengaja disiarkan di Instagram oleh Geng Pesing dan Geng Romusha untuk memantik emosi lawan. Setiap akan tawuran, kelompok tersebut merekam aksi bahkan terkadang hingga live Instagram.

Baca Juga

Bukan hanya siaran langsung di Instagram, para pelaku tawuran bahkan mendesain khusus senjata tajam mereka. Hingga pada akhirnya Ahad (5/7) dini hari kelompok Romusha dari Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan tawuran dengan kelompok Pedongkelan.

Aksi itu direkam liveInstagram dan ditonton oleh kelompok Pesing Koneng. Kelompok Romusha menantang kelompok Pesing Koneng untuk tawuran.

Kedua kelompok itu akhirnya terlibat tawuran di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan,pukul 04.30 WIB. Akibat tawuran itu, satu pelaku berinisial R dari Romusha mengalami luka parah di kepala dan tangan karena terkena bacokan.

Tidak terima R terluka, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku RR yang berasal dari kelompok Pesing Koneng ke aparat berwajib. Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku tawuran antarpemuda di Jalan Daan Mogor Raya, Grogol Petamburan, pada Ahad (5/7) dini hari.

"Kami sudah mengamankan enam pelaku, yakni RR (23), BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17), AHA (30)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement