REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, masih belum memberikan izin kepada warganya untuk mengadakan resepsi pernikahan dengan mengundang banyak orang. Pemberian izin belum dilakukan meski sejumlah kelonggaran sudah diterapkan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial menuju adaptasi kebiasaan baru di wilayahnya.
"Sampai saat ini untuk resepsi baik pernikahan, khitanan, atau kegiatan serupa masih belum diperbolehkan. Kami masih pelajari," kata Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, di Cikarang, Senin (6/7).
"Sebelum masyarakat benar-benar sadar dan mau menerapkan pola hidup sehat dengan kebiasaan baru maka kami tidak membolehkan ada resepsi," lanjutnya.
Kapolres Metro Bekasi itu menyatakan pemberian izin resepsi warga nantinya juga disertai sejumlah pembatasan. Misalnya, jumlah tamu yang diperbolehkan memasuki area resepsi hanya setengah dari kapasitas lokasi resepsi.
"Apabila masyarakat sudah mempunyai kesadaran untuk itu, kemungkinan besar akan diperbolehkan namun tetap dengan standar protokol kesehatan COVID-19," kata dia.
Pihaknya tidak menginginkan adanya penyebaran baru virus corona melalui acara resepsi pernikahan yang tidak mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19. Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri terkait social distancing, Hendra menegaskan tidak berarti masyarakat bisa bebas berinteraksi sebab sejauh ini pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
"Kebijakan Pak Kapolri mencabut maklumat sangat baik karena dengan begitu maka produktifitas semakin meningkat namun tetap harus dijalankan sesuai protokol kesehatan sehingga bisa selaras, sejalan, dan simultan," kata dia.