REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember, Setyo Utomo, mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi ikan hiu paus yang sudah mati dan terdampar di perairan. Pasalnya, hewan tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
"Kami menyayangkan kejadian pemotongan tubuh ikan hiu paus yang terdampar di Pantai Nyamplong Kobong di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember," katanya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor BKSDA Jember, Senin (6/7).
Seekor ikan hiu paus (Rhincodon typus) atau yang biasa disebut masyarakat sebagai ikan hiu tutul ditemukan warga dan nelayan di Pantai Nyamplong Kobong pada Ahad (5/7). Kemudian warga memotong-motong tubuh ikan hiu paus yang sudah mati akibat terjerat jaring nelayan. Setelah dipotong-potong menggunakan pisau, daging ikan hiu yang terdampar di pesisir selatan Jember itu kemudian dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi.
"Ikan hiu paus yang mati terdampar seharusnya dikubur, bukan dipotong-potong dan dikonsumsi, seharusnya masyarakat menyadari hal itu karena ikan hiu dilindungi," tuturnya.
Ia menjelaskan, ikan hiu paus dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya. Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dan seksi wilayahnya yang berada di Sidoarjo terkait dengan penemuan ikan hiu paus yang berada di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat ikut menjaga kelestarian ekosistem laut, sehingga tidak memburu atau melukai hewan yang dilindungi, apalagi mengonsumsi daging ikan hiu paus yang mati terdampar di pantai," katanya.
Sebelumnya, sebanyak tiga ekor hiu paus terdampar di pesisir selatan atau tepatnya di Desa Kepanjen. Namun hanya dua ekor hiu berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke tengah laut, sedangkan satu ekor hiu mati akibat terjerat jaring nelayan dan tubuhnya dipotong-potong warga untuk dikonsumsi.