Selasa 07 Jul 2020 03:15 WIB

Qurban Baznas Utamakan Protokol Kesehatan

Penyembelihan hewan qurban akan dilakukan di di Rumah Potong Hewan (RPH).

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Qurban Baznas Utamakan Protokol Kesehatan. BAZNAS lakukan simulasi pemotongan hewan qurban mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Foto: dok. BAZNAS
Qurban Baznas Utamakan Protokol Kesehatan. BAZNAS lakukan simulasi pemotongan hewan qurban mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dalam pelaksanaan qurban daring. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus, dan juga menjamin aspek kehalalan dan kebersihannya. "Dalam pemilihan hewan qurban, Baznas juga memberlakukan standar harus memenuhi persyaratan syariat Islam seperti jantan, gemuk, cukup umur, sehat dan tidak cacat. Selain itu, secara administrasi yakni surat Keterangan Kesehatan Hewan juga harus tersedia, dengan didukung pemeriksaan hewan qurban oleh dokter hewan atau petugas berwenang,” kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7).

Penerapan protokol Kesehatan Covid-19 ini diantaranya terkait Sumber Daya Manusia (SDM), proses pemilihan hewan qurban, penyembelihan dan pengelolaan hingga pendistribusian daging qurban. Bambang mengatakan, berkaitan dengan SDM, Baznas melakukan pembatasan jumlah panitia dan pekerja.

Baca Juga

Semua panitia diwajibkan memperhatikan aturan yang berkaitan dengan physical distancing untuk selalu menjaga jarak, memakai Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, sarung tangan, kacamata safety, apron dan sepatu boot. Bambang melanjutkan, berhubungan dengan penyembelihan hewan qurban, Baznas berupaya tidak melibatkan dan mengundang perhatian banyak orang.

Untuk itu, penyembelihan dilakukan di tempat penyembelihan hewan qurban yang tertutup, baik dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang terpisah dari permukiman warga. "Setelah disembelih dan dikemas, daging qurban langsung didistribusikan dengan metode push approach, yakni mendatangi rumah warga yang telah terdata dalam data penerima daging qurban. Sehingga tidak ada lagi pembagian kupon kepada masyarakat atau mengumpulkan massa pada saat pembagian daging qurban seperti yang dilakukan pada perayaan qurban tahun tahun sebelumnya," ucap Bambang. 

Semua rangkaian kegiatan protokol kesehatan dalam program qurban daring Baznas merupakan upaya untuk melindungi panitia atau pekerja yang terlibat, sekaligus masyarakat dalam menjalani ibadah qurban yang berlangsung di tengah pandemi ini. Ketua Panitia qurban daring Baznas, Shady Arpenta mengatakan, Baznas berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban bagi pelaksana kurban mitra atau lembaga di daerah, terutama dalam situasi wabah Covid-19.

"Kurban Online Baznas menjamin kualitas penyembelihan hewan qurban baik secara syariah, kesehatan dan kesejahteraan hewan. Tak hanya itu Qurban Online Baznas memberikan transparansi dan kenyamanan bagi pequrban bahwa daging yang berasal dari pemotongan hewan qurban dijamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalannya," kata Shady.

Qurban daring Baznas disalurkan di 58 titik dengan target 3.500 ekor hewan qurban yang diberikan kepada 70 ribu Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat. Qurban daring Baznas dapat dilakukan secara mudah dengan mengunjungi situs Baznas.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement