Senin 06 Jul 2020 23:44 WIB

Dinas Pendidikan Kota Jambi Verifikasi Peserta PPDB SMP

Verifikasi PPDB tersebut bertujuan untuk melihat jumlah pendaftar dalam satu sekolah.

Ratusan orang tua siswa protes ke posko pengaduan PPDB (ilustrasi)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Ratusan orang tua siswa protes ke posko pengaduan PPDB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dinas Pendidikan Kota Jambi tengah melakukan verifikasi terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menegah pertama (SMP). “Ada 6.198 pendaftar yang telah diverifikasi dan masih ada beberapa peserta yang belum diverifikasi,” kata Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi Supardi di Jambi, Senin (6/7).

Verifikasi PPDB tersebut bertujuan untuk melihat jumlah pendaftar dalam satu sekolah. Pasalnya terdapat penumpukan pendaftar di sekolah favorit sehingga harus diakukan distribusi peserta didik ke sekolah yang belum memenuhi kuota peserta didik.

Baca Juga

Supardi menyontohkan, jika di satu sekolah pendaftarnya sudah melebihi kuota maka pendaftar lainnya disalurkan ke sekolah yang lokasinya tidak berjauhan. Namun jika peserta didik atau wali murid tidak menyetujui-nya maka peserta didik dapat mendaftar di sekolah swasta.

“Kalau dilihat dari jumlah pendaftar dan daya tampung di SMP sebenarnya cukup, tetapi itu tadi, terjadi penumpukan peserta didik di sekolah favorit sehingga harus disalurkan kembali,” kata Supardi.

Pengumuman PPDB SMP negeri di Kota Jambi akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020. Pengumuman PPDB tersebut akan dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online dan pengumuman tersebut juga akan di tempel di sekolah-sekolah. Saat proses PPDB yang dilaksanakan dari 29 Juni hingga 3 Juli 2020, di akui Supardi tidak ada kendala yang berarti. Hanya saja terdapat sejumlah orang tua yang tidak memahami bagaimana teknis PPDB secara online yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi.

“Ada orang tua murid yang tidak paham bagaimana mendaftar secara //online, dan saat mereka konsultasi ke dinas pendidikan atau sekolah yang bersangkutan tetap dilayani,” kata Supardi.

PPDB di Kota Jambi dilakukan dengan sistem zonasi sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan dengan skema jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen. Di daerah itu belum terpantau berapa jumlah pendaftar dari luar Kota Jambi. Namun Dinas Pendidikan di daerah itu menargetkan kuota untuk peserta didik dari luar kota hanya sebesar 5 persen.

“Target untuk kuota pendaftar dari luar Kota Jambi atau warga dari Kabupaten Muaro Jambi yang dekat dengan SMPN di Kota Jambi hanya lima persen dari jumlah kuota zonasi,” kata Supardi.

 

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement