Selasa 07 Jul 2020 06:30 WIB

Dua Petani Terbunuh Satgas Tinombala, Ini Penjelasan Mabes

Mabes telah mengirim Karo Provost untuk melakukan pemeriksaan.

Satgas Tinombala (ilustrasi),
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Satgas Tinombala (ilustrasi),

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa tim Satgas Tinombala telah melaksanakan prosedur yang semestinya terkait kasus dugaan salah tembak terhadap dua petani di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.

Informasi tersebut diperoleh setelah Mabes Polri yang diwakili Danpas Pelopor dan Karo Provost Divpropam Polri terbang ke Poso pada 8 - 13 Juni 2020 untuk melakukan investigasi terhadap 12 anggota tim Satgas Tinombala yang bertugas saat itu.

Lokasi penembakan yakni KM 09 Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso. Wilayah ini merupakan zona merah karena kerap terjadi kontak senjata antara satgas dengan kelompok teroris.

"Sehingga demi menjaga keamanan dan keselamatan warga di wilayah tersebut, dibentuk Pos Sekat sebagai kontrol yakni bagi setiap warga yang hendak keluar atau masuk wilayah KM 09 harus lapor petugas terlebih dulu," tutur Awi di Jakarta, Senin.

Saat kejadian yakni pada 2 Juni 2020 sore, kondisi cuaca sedang hujan sehingga tidak ada masyarakat yang pulang. Dari hasil investigasi diketahui saat itu kedua korban memasuki area KM 09 dengan tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dulu. "Sehingga aturannya, tim yang bertugas patut mewaspadai dan menghadang orang tak dikenal," katanya.

Awi menambahkan, petugas telah bertindak sesuai prosedur operasi standar dengan berteriak agar jangan bergerak/jangan melarikan diri.

"Peringatan awal itu tidak dihiraukan sehingga petugas memberi tembakan peringatan, namun orang tersebut masih berupaya melarikan diri kemudian petugas melakukan penembakan mengakibatkan keduanya meninggal dunia," paparnya.

Kemudian Karo Provost telah menyambangi rumah keluarga korban. Pihak keluarga korban membuat pernyataan bahwa bila dalam pemeriksaan, ternyata petugas terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas, agar diberi hukuman saja dan tidak dikeluarkan sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, dua petani asal Dusun Sipatuo, Desa Kilo, Poso yakni Syarifudin (25) dan Firman (17) ditemukan tewas saat tengah memanen kopi di kebun, Selasa (2/6).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement