Selasa 07 Jul 2020 06:03 WIB

Polisi Dalami Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar

Keluarga jenazah menolak protokol Covid-19.

Red: Ani Nursalikah
Polisi Dalami Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar. Warga mengikuti test swab Covid-19 menggunakan mobil tes polymerase chain reaction (PCR) atau Mobile Combat Covid-19. Ilustrasi
Foto: Antara/Umarul Faruq
Polisi Dalami Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar. Warga mengikuti test swab Covid-19 menggunakan mobil tes polymerase chain reaction (PCR) atau Mobile Combat Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidikan kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar terus didalami oleh tim penyidik Polrestabes Makassar, walaupun hingga saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, tetapi penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik sangat berhati-hati.

"Yang pasti kami akan selidiki siapa saja yang terkait dan pasti akan kita periksa. Mengenai penjaminnya yang anggota DPRD Makassar itu, juga pasti akan dimintai keterangannya. Penyidik akan menyusun semua pihak-pihak yang akan dimintai kesaksiannya itu," ujarnya, Senin (6/7).

Baca Juga

Ia mengatakan, penyidikan kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit menjadi prioritas karena wabah ini dikhawatirkan akan menular jika tidak ditangani dengan standar kesehatan. Kombes Ibrahim Tompo menerangkan, larangan membawa pulang jenazah, baik yang terduga pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 semata-mata dilakukan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

"Sudah ada protapnya (prosedur tetap) bagaimana mengurus pasien, bagaimana mengurus jenazah dan apa yang harus dilakukan oleh warga maupun tim medis. Semuanya itu sudah ada aturannya, jadi kami harap semua pihak memakluminya demi kepentingan dan kebaikan kita bersama," katanya.