Selasa 07 Jul 2020 09:03 WIB

Gempa Terjadi di Jepara

Sejak awal 2020 sampai sekarang Kabupaten Jepara sudah tiga kali menghadapi gempa.

Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Gempa
Foto: Pixabay
Ilustrasi Gempa

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Kabupaten Jeparadi Provinsi Jawa Tengah pada Selasa pukul 05.54 WIB menghadapi gempa dengan magnitudo 6,1 menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Menurut BMKG, gempa yang berpusat di koordinat 6.12 Lintang Selatan dan 110.55 Bujur Timur, sekitar 53 km barat laut Jepara, pada kedalaman 578 km tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara Arwin Noor Isdianto mengatakan belum ada laporan mengenai kerusakan akibat gempa tersebut.

"Gempa tersebut memang tidak dirasakan oleh warga, termasuk informasi di wilayah pantai hingga kini juga tidak ada laporan masuk terkait gempa tersebut," kata Arwin, Selasa (7/7).

Arwin mengatakan, sejak awal tahun 2020 sampai sekarang Kabupaten Jepara sudah tiga kali menghadapi gempa, namun semuanya tidak sampai menimbulkan kerusakan.

Seorang warga Kecamatan Keling di Jepara yang sedang berada di luar rumah saat gempa terjadi mengatakan bahwa dia tidak merasakan getaran gempa. "Saya justru baru mengetahui jika pukul 05.54 WIB terjadi gempa," kata Hari, warga Keling.

Anwar, warga Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, juga tidak merasakan getaran gempa. Demikian pula dengan warga yang tinggal di Pulau Karimunjawa.

Namun seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku merasakan getaran gempa. "Saya merasakan getaran yang disebutkan pusat gempanya ada di Kabupaten Jepara," kata Arif, warga Bantul.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement