Selasa 07 Jul 2020 09:45 WIB

Satpol PP Awasi Pelarangan Berjualan di Bantaran BKT

Pemkot Jaktim khawatir kawasan BKT menjadi klaster baru Covid-19.

Penjaga wahana berdiri di lokasi Pasar Malam yang tutup di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasar malam yang berdiri sejak tahun 2015 tersebut terpaksa berhenti beroperasi dan menutup wahananya dikarenakan tidak adanya pengunjung akibat  pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran COVID-19 di Ibu Kota
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Penjaga wahana berdiri di lokasi Pasar Malam yang tutup di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasar malam yang berdiri sejak tahun 2015 tersebut terpaksa berhenti beroperasi dan menutup wahananya dikarenakan tidak adanya pengunjung akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran COVID-19 di Ibu Kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur memperketat pengawasan dan melarang berjualan di sepanjang bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT).

"Penjagaan di BKT kita intensifkan selama dua pekan ke depan untuk mengantisipasi kerumunan warga di masa pandemi COVID-19 ini," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Kusmanto.

Menurut Kusmanto, larangan bagi pedagang berjualan disebabkan angka kasus Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Data dari situs corona. jakarta.go.id. melaporkan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mengalami penambahan sebanyak 256 kasus.

Hingga Ahad (5/7), Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta melaporkan jumlah kasus di seluruh wilayah Jakarta sebanyak 12.295 kasus. Dari jumlah tersebut, 7.663 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 658 orang meninggal dunia.

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur kembali mengintensifkan pengawasan terhadap larangan berjualan di sepanjang bantaran BKT. Sejak sepekan terakhir, kata Kusmanto, upaya pengawasan terhadap pedagang berkurang, sehingga kerumunan warga kembali tampak di kawasan BKT.

"Kami justru khawatir kawasan BKT menjadi klaster baru Covid-19," ujarnya.

Petugas berseragam Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada pelanggar dengan cara membersihkan kawasan bantaran dan jalan dari sampah. Selain pedagang, saksi juga diberikan kepada pengunjung BKT yang datang menggunakan sepeda maupun motor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement