REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku siap diaudit atas keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor. Edhy juga tidak tahu ada orang dekatnya yang menerima izin eskpor benih lobster. Hal ini dikatakan Edhy usai berdialog dengan nelayan di TPI Karangsong, Indramayu, Jawa Barat.
"Saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri atas semua dirjen, termasuk irjen. Silakan saja kalau curiga, itu biasa. Silakan audit, cek, KKP sangat terbuka," ujar Edhy dalam siaran pers yang diterima //Republika.co.id di Jakarta, Selasa (7/7).
Edhy menyampaikan pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster ditangani tim yang terdiri atas semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi. Edhy memastikan tidak mencampuri apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.
Edhy mengajak masyarakat menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan malah mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin. Edhy menyebut perusahaan atau koperasi mana pun boleh mengajukan sebagai eksportir benih lobster. Edhy mengaku banyak yang menilainya macam-macam lantaran ada dua-tiga nama perusahaan yang dikaitkan dengan dirinya. Hal ini tak sebanding dengan puluhan perusahaan yang mendapat izin.
"Karena saya menteri, semua temen-teman saya tidak boleh berusaha? Saya pikir yang penting bukan itu, tapi adilnya. Kesamaan pada siapa saja seleksi itu. Saya tidak memperlakukan istimewa sahabat-sahabat saya," ucap Edhy.
Edhy tidak mempersoalkan kritikan terkait keputusannya mengizinkan pengambilan dan ekspor benih lobster. Edhy menilai keputusan tersebut sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur.
Alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan. Ia juga ingin mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.
"Saya tidak peduli di-bully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah presiden," lanjut Edhy.
Edhy menjelaskan pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Pemen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Aturan ini turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan dua persen hasil panen ke alam. Benih yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp 5.000 per ekor.