Selasa 07 Jul 2020 10:49 WIB

Tak Ada Rekrutmen CPNS 2020-2021, Ini Penjelasan BKN

Pemerintah masih akan menyelesaikan proses penerimaan CPNS 2019 yang tertunda.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (kiri) menyimak pertanyaan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). RDP tersebut membahas rencana kerja pemerintah tahun 2021 serta tindak lanjut pelaksanaan seleksi CPNS ditengah pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (kiri) menyimak pertanyaan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). RDP tersebut membahas rencana kerja pemerintah tahun 2021 serta tindak lanjut pelaksanaan seleksi CPNS ditengah pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan untuk membuka rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2020 maupun 2021. Pemerintah kata Bima, masih fokus untuk menyelesaikan proses penerimaan CPNS 2019 yang masih tertunda karena pandemi Covid-19.

Ini disampaikan Bima Haria menyusul pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa tidak ada penerimaan CPNS dalam dua tahun ini saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (6/7).

Baca Juga

"Untuk CPNS 2020 belum ada kebijakannya. Pemerintah masih akan menyelesaikan terlebih dahulu proses penerimaan CPNS 2019 yang masih tertunda tes SKB-nya," kata Bima melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7).

Bima menjelaskan, pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 yang terhambat karena Covid-19 rencananya dilakukan pada akhir Agustus/awal September-Oktober atau setelah selesai test SKB sekolah kedinasan. Namun demikian, pelaksanaan SKB kata Bima, masih harus mendapat persetujuan gugus tugas penanganan Covid-19.

"Tapi semua masih harus mendapat persetujuan Gugus Tugas Covid-19," katanya.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini belum ada usulan yang masuk dari instansi mengenai kebutuhan pegawai ASN.

"Belum ada usulan yg masuk dari instansi," katanya.

Sebelumnya, MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2020 dan 2021. Penerimaan kata dia, hanya untuk program sekolah kedinasan seperti Akademi Kepolisian dan Akademi Militer di 2021.

"Rekrutmen CPNS, 2 tahun ini tidak ada, kecuali kedinasan yang terprogram seperti Akpol, Akmil, itu tetap jalan di 2021," ujar Tjahjo Kumolo di Kompleks Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Senin (6/7).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement